Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP – Berbicara mengenai menghadapi tahun ajaran baru bagi calon peserta didik, pastinya wali murid sampai sekolah sudah mulai sibuk mempersiapkan diri dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Dimana persiapan tersebut perlu diperhitungkan dengan matang demi masa depan peserta didik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Nomor 1 Tahun 2021, PPDB dilakukan melalui empat jalur pendaftaran. Adapun empat jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru tersebut diantaranya yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali serta prestasi.
Setiap jalur pendaftaran PPDB tersebut tentunya memiliki kebijakannya masing-masing, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pemerintah juga mengeluarkan sebuah Buku Saku yang berisikan tentang kebijakan serta ketentuan mengenai PPDB tingkat SMP tersebut.
Tentunya di dalam Buku Saku Kebijakan PPDB tersebut sangat bermanfaat baik itu pada orang tua/wali calon peserta didik maupun pengajar di SMP. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kami akan membahas secara lengkap mengenai seluk beluk Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP.
Konsep Jalur PPDB Jenjang SMP
Seperti dijelaskan sebelumnya, di dalam Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP terdapat 4 jalur penerimaan siswa baru. Dimana masing-masing jalur tersebut memiliki proporsi kuota 50% untuk zonasi, 15% afirmasi, 5% perpindahan tugas dan sisanya untuk prestasi.
1. Zonasi
Jalur zonasi diterapkan guna mendorong kapasitas komunitas dalam proses penyelenggaraan pendidikan sehingga seluruh masyarakat mempunyai rasa memiliki dalam proses pelaksanannya. Dimana zonasi memiliki prinsip mendekatkan domisili peserta didik baru dengan sekolahan.
2. Afirmasi
Konsep jalur PPDB Jenjang SMP selanjutnya yaitu ada afirmasi. Afirmasi ditujukan guna memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi kurang mampu serta anak penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas pendidikan berkualitas. Pelajar yang masuk melalui afirmasi berdomisili di luar wilayah atau daerah zonasi sekolah terkait.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Di dalam Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP, jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena kebutuhan khusus yang tidak dapat dipilih seperti pekerjaan atau tugas orang tua/wali. Akan tetapi, dalam perpindahan tugas, penetapan pelajar diprioritaskan pada jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolahan.
4. Prestasi
Sesuai namanya, konsep ini ditujukan guna membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi pelajar pada jenjang SMP. Di sisi lain, jalur prestasi juga melakukan peninjauan penghargaan prestasi calon pelajar, entah itu dibidang akademik maupun non akademik di tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Ingat bahwa jalur prestasi tentu akan berbeda dengan BEASISWA DATAPRINT.
Pengecualian PPDB Jenjang SMP
Perlu diketahui, di dalam Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP juga dijelaskan mengenai pengecualian jalur penerimaan peserta didik baru. Adapun kebijakan pengecualian kebijakan PPDB pada jenjang SMP tersebut diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
- Sekolah kerjasama.
- Sekolah Indonesia di luar negeri.
- Sekolah penyelenggara pendidikan khusus.
- Sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus.
- Sekolah bersama.
- Sekolah pada daerah 3T.
- Sekolah pada daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah tidak bisa memenuhi ketentuan pelajar dalam satu rombongan besar (ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal sesuai kewenangannya).
Perlu diingat, kebijakan pendaftaran PPDB jenjang SMP dilarang menggunakan tes masuk jenis apapun. Selain itu, urutan penetapan kebijakan PPDB juga dilakukan mulai dari nomor 1 dan seterusnya, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas serta prestasi.
Prosedur Pelaksanaan PPDB Jenjang SMP
Setelah mengetahui konsep jalur beserta pengecualian di dalam Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP, selanjutnya kamu juga harus mengerti bagaimana alur atau prosedur pelaksanaannya. Untuk tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SMP sendiri terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
1. Seleksi
Pada tahapan seleksi, penerimaan peserta didik baru ditentukan berdasarkan tempat tinggal terdekat. Sementara untuk pemenuhan daya atau kuota tampung terakhir menggunakan usia pelajar ataupun murid yang lebih tua.
2. Pengumuman Penetapan
Pengumuman penetapan dilakukan sesuai kebijakan pendaftaran dalam PPDB dari pemerintah serta berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah lalu ditetapkan melalui keputusannya. Jika memang kepala sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat terkait kewenangannya.
3. Daftar Ulang Peserta
Daftar ulang hingga penataan ruang dilakukan oleh calon pelajar sendiri yang telah diterima guna memastikan statusnya selaku murid baru di SMP terkait. Nantinya pelajar atau murid tersebut diwajibkan menunjukkan dokumen asli sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai ringkasan Buku Saku Program PPDB Jenjang SMP, baik itu dari segi konsep jalur, pengecualian hingga prosedur pelaksanaanya. Jika merasa kurang jelas, kami juga akan menyediakan dokumen Buku Saku dalam bentuk atau format PDF di bawah ini.
Akhir Kata
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa di dalam Buku Saku terkait PPDB tersebut berisikan mengenai kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan penerimaan calon peserta didik baru pada SMP. Selain itu, di dalam Buku Saku tersebut juga tertuang apa saja syarat masing-masing konsep PPDB.
Itulah sekiranya pembahasan dari Kursiguru.com seputar ringkasan Buku Saku Kebijakan PPDB Jenjang SMP mulai dari konsep, persyaratan hingga pelaksanaannya. Semoga ulasan di atas bermanfaat serta dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak mendaftar menjadi peserta didik baru di Sekolah Menengah Pertama.