PPDB Jawa Barat – Pada pertengahan tahun ini, pelajar di setiap daerah berbondong-bondong mendaftar pendidikan tingkat lanjut ke sekolah menengah atas atau kejuruan negeri. Untuk pendaftarannya sendiri dilakukan secara online, sehingga para pelajar tidak perlu repot-repot datang ke sekolah.
Salah satu daerah yang membuka pendaftaran peserta didik baru adalah Jawa Barat. Di tahun ini saja, pemerintah Jabar membuka kuota PPDB Jawa Barat sekitar 300 ribu pelajar. Angka ini tentunya lebih besar dibandingkan dengan jumlah tahun kemarin. Karena ada beberapa sekolah negeri yang baru berdiri.
Meskipun jumlah kuota lebih besar dibanding tahun lalu, ketentuan PPDB Jawa Barat tidak mengalami perubahan. Hanya saja pemerintah menegaskan mengenai Kartu Keluarga yang paling sedikit satu tahun sebagai atura terbaru dari Permendikbud. Hal tersebut menghindari adanya perpindahan calon siswa secara fiktif.
Selain ketentuan di atas, apalagi ketentuan lainnya. Karena banyak pertanyaan mengenai PPDB Jawa Barat di tahun ini, maka Kursiguru akan mencoba memberikan informais tentang hal itu. Bagi para orangtua maupun pelajar yang sedang berlomba-lomba mendaftar sekolah di Jabar, bisa simak pembahasan di bawah ini hingga selesai.
Jalur Pendaftaran PPDB Jawa Barat
Informasi pertama yang ingin penulis sampaikan adalah mengenai jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru di Provinsi Jawa Barat. Untuk tahun ini, pemerintah Jabar secara resmi membuka 3 jalur pendaftaran, baik SMA, SMK, maupun SLB Negeri. Ketiga jalur tersebut diantaranya adalah, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahaan Tugas Orangtua. Penjelasan masing-masing jalur akan diulas di bawah ini.
Jalur Zonasi
Jalur pertama yang dibuka adalah jalur zonasi. Jalur ini merupakan jalur pendaftaran PPDB yang dikhususkan bagi calon siswa yang bertempat tinggal di wilyah zonasi yang ditetapkan dari pemerintah daerah. Di Jabar sendiri mengatur jaraknya hanya 1 km dari sekolah.
Jalur Prestasi
Kemudian ada jalur prestasi. Jalur ini merupakan seleksi prestasi yang pernah dicapai oleh siswa berdasarkan beberapa ketentuan, di antaranya, perolehan nilai ujian sekolah, nilai rapor semester 2 hingga 5, hasil perlombaan/prestasi di bidang akademik dan non akademik minimal 6 bulan.
Jalur Perpindahaan Tugas Orangtua
Terakhir ada jalur perpindahan orangtua/wali. Jalur ini merupakan yang bisa ditujukan untuk anak guru dan calon pendaftar dari luar daerah yang dikarenakan orangtuanya pindah domisili karena tugas. Pendaftar harus melampirkan surat tugas perpindahan tugas orangtua.
Ketentuan PPDB Jawa Barat
Informasi yang berikutnya adalah mengenai ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Jabar. Ketentuan yang berlaku pun dilaraskan, karena semua SMA dan SMK berada di bawah Provinsi. Berikut adalah beberapa ketentuan di PPDB Jabar tahun ini.
- Salinan Ijazah.
- Salinan Keterangan Lulus.
- Salinan Kartu Peserta Ujian Sekolah.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan KTP Orangtua/wali.
- Salinan Rapor semester 1 hingga 5.
- Surat Tanggung Jawab Penuh Orangtua.
- Berumur 21 tahun dihitung mulai dari tanggal 1 Juli.
- Bagi pendaftaran jalur afirmasi, harus menyertakan Kartu Program Penanganan Kemiskinan.
- Bagi pendaftar jalur afirmasi korban bencana, harus melampirkan Surat Keterangan Domisili dari RR/RW.
- Bagi pendaftar jalur prestasi, harus melampirkan berkas piagam dan/atau dokumentasi prestasi maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.
- Bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 3 tahun/anak guru, harus menyertakan Surat Tugas Orangtua.
Jadwal dan Tahap PPDB Jawa Barat
Bagi teman-teman yang berada di daerah Provinsi Jabar, tentunya harus mengetahui jadwal dan tahap pendaftaran Peserta Didik Barunya. Untuk tahapannya sendiri terhadap 2 tahap. Kabar gembiranya, bahwa calon peserta didik boleh mendaftar ke tahap 2 apabila belum lolos di tahap pertama. Ketentuan tersebut berlaku semua jalur kecuali jalur afirmasi KRTM.
Berikut penjelasan dari masing-masing tahapnya.
Tahap Pertama PPDB Jabar
Di tahap pertama ini, terdapat 4 jalur pendaftaran yang dibuka, di antaranya adalah Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Nilai Rapor, dan Jalur Prestasi untuk SMA. Sedangkan untuk SMK, ada Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Afirmasi, Jalur Prioritas Terdekat, Jalur Kelas Industri, dan Jalur Prestasi Kejuaraan. Berikut jadwal pelaksanaan di tahap 1.
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen : 6-10 Juni
- Masa sanggah verifikasi : 7-12 Juni
- Pemetaaan afirmasi KETM, Uji Kompetensi atau Tes Minat Bakat SMK : 13-15 Juni
- Rapat hasil seleksi : 16-17 Juni
- Pengumuman seleksi PPDB tahap pertama : 20 Juni
- Daftar ulang PPDB tahap 1: 21-23 Juni
Tahap Kedua PPDB Jabar
Kemudian, ada tahap kedua yang di sini membuka 2 jalur pendaftaran, yakni Jalur Zonasi untuk jenjang SMA dan Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum untuk Jenjang SMK. Berikut jadwal pelaksanaannya.
- Pendaftaran dan verifikasi berkas : 26-30 Juni
- Masa sanggah verifikasi : 28 Juli – 3 Juni
- Uji Kompetensiu /Tes Minat Bakat SMK : 3-4 Juli
- Rapat hasil seleksi : 5 Juli
- Pengumuman seleksi PPDB tahap kedua : 6 Juli
- Daftar ulang PPDB tahap 1: 10-11 Juli
- MPLS : 12-14 Juli
- Awal Belajar : 17 Juli
Alur Pendaftaranb PPDB Jawa Barat
Apabila kamu ingin melanjutkan ke sekolah negeri di Jawa Barat, kamu perlu mengetahui alur pendaftarannya. Berikut alurnya:
- Sekolah asal login dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal.
- Memverifikasi data yang telah dimasukkan sekolah asal dan panitia tingkat satuan pendidikan.
- Menunggu hasil seleksi berdasarkan sistem.
- Menunggu penetapan dan pengumuman.
Apabila kamu ingin lebih lanjut mengetahui PPDB Jabar, bisa masuk portalnya yakni PPDB Provinsi Jabar.
Akhir Kata
Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Barat tahun ini, tentunya perlu diikuti dengan baik. Semua aturan yang sudah diberlakukan pastinya telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Bagi yang nantinya tidak diterima di sekolah negeri, bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Kiranya itu pembahasan dari Kursiguru mengenai PPDB Jawa Barat tahun ini. Semoga dengan adanya informasi di atas bisa memberikan informasi yang tepat dan digunakan semestinya oleh pelajar maupun orangtua.
Sumber Gambar : Admin Kursiguru.com & ppdb.jabarprov.go.id