Syarat pengajuan online NUPTK guru ini ditujukan untuk guru selaku pendidik dan juga tenaga pendidikan lain yang belum memilikinya. Dimana pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) yang berstatus PNS atau CPNS membutuhkannya sebagai bagian dari pendataan yang dilakukan oleh Kemendikbud. Saat ini sistem pengajuan NUPTK yang paling baru telah dilakukan dengan sistem online.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat menjadi NUPTK merupakan nomor referensi yang digunakan sebagai identitas guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Nomor tersebut berisi 16 digit angka yang bersifat tetap dan unik. Dinyatakan bersifat tetap karena nomor ini tidak akan berubah walaupun terjadi perubahan status kepegawaian, perpindahan tempat kerja, maupun perubahan data lain kepada seorang PTK.
Tujuan digunakannya nomor identitas khusus ini yaitu, meningkatkan tata kelola data PTK, memberikan identitas resmi bagi PTK, dan memetakan kondisi riil data PTK pada setiap satuan pendidikan. Nomor ini nantinya akan digunakan bagi seorang guru yang berstatus PNS, CPNS, maupun honorer untuk mengurus sertifikasi. Selain untuk mengurus sertifikasi manfaat lain bagi PTK dengan memiliki NUPTK adalah dapat mengurus tunjangan profesi, mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG), dan untuk memperoleh beasiswa pendidikan.
NUPTK akan diberikan kepada calon penerima NUPTK setelah melakukan proses pengajuan. Dimana dalam hal ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah pihak berwenang yang akan menerbitkan nomor tersebut. Sebelum diterbitkan oleh PDSPK, pengajuan yang dilakukan oleh calon penerima akan melewati tahapan verifikasi data oleh beberapa Kepala Dinas yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan Online NUPTK Guru Terbaru
Sebelum melakukan proses pengajuan terdapat syarat bagi seorang PTK agar bisa menjadi calon penerima NUPTK, proses ini dinamakan penetapan calon penerima NUPTK. Dalam hal ini terdapat tiga syarat untuk menjadi seorang calon penerima yaitu, sudah terdata di website dapodik atau dapo-paud, belum memiliki NUPTK, dan sudah bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Jika semua syarat tersebut sudah anda penuhi selanjutnya siapkan syarat untuk proses pengajuan, dimana syarat-syaratnya adalah:
Syarat Pengajuan
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Ijazah (sekolah dasar hingga pendidikan terakhir)
- Bagi PTK di Satuan Pendidikan Formal memiliki bukti kualifikasi akademik (minimal D-IV/S-1)
- Bagi PTK yang berstatus PNS/CPNS melampirkan SK pengangkatan dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan
- Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lain yang menerangkan bahwa PTK telah bertugas selama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus
Karena sistem pengajuan yang digunakan saat ini menggunakan sistem online maka semua syarat di atas akan harus dibuat dalam bentuk file digital (scan) dengan format file yang digunakan adalah PDF. Sebagai catatan pastikan bahwa hasil scan yang anda miliki jelas dan dapat terbaca dengan mudah.
Langkah Pengajuan
Setelah semua syarat pengajuan sudah anda miliki dalam bentuk file PDF selanjutnya adalah melakukan langkah pengajuan online seperti berikut ini.
- Bukalah website dengan tautan vervalptk.data.kemendikbud.go.id
- Masuklah dengan menggunakan akun yang anda miliki
- Kemudian upload semua file persyaratan
- Tunggulah hingga proses verifikasi selesai
- Proses verifikasi akan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala LPMP, BP-PAUD, dan Dikmas.
- Apabila persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai maka akan muncul tampilan bahwa pengajuan anda ditolak (dikembalikan), jika pengajuan ditolak anda harus melengkapi berkas dahulu lalu mencoba mengajukannya lagi
- Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka pengajuan anda akan diteruskan (di-approve)
- Terakhir tunggulah hingga PDSPK menerbitkan NUPTK anda
- Selesai
Demikian informasi mengenai syarat pengajuan NUPTK yang dapat Kursiguru bagikan kepada anda. Semoga pembahasan ini dapat memberikan manfaat. Terimakasih dan Selamat Mencoba.